BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas pada Selasa (12/8/2025) ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.T., M.Si., mewakili Bupati Kapuas H. M. Wiyatno, S.P.
Acara turut dihadiri perwakilan DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala DLH Kapuas Karolinae, serta para pelaku usaha di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pihak terkait lainnya. Dalam sambutannya, Usis menjelaskan bahwa Permen LHK ini merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mempertegas peran pejabat pengawas lingkungan hidup di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menyoroti adanya penambahan sanksi administratif baru berupa denda administratif yang melengkapi empat sanksi sebelumnya: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. “Denda administratif ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara. Penerapannya dilakukan bersamaan dengan paksaan pemerintah, dan bila terjadi keterlambatan pelaksanaan, dapat dikenakan denda tambahan,” tegasnya.
Pemkab Kapuas juga telah menetapkan SK Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025 tentang penunjukan pejabat penagih dan operator penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan integrasi penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Kapuas, Karolinae, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas bagi petugas di lapangan saat menemukan pelanggaran, sehingga penegakan hukum lingkungan dapat berjalan efektif,” ungkapnya. (ito)