BALANGANEWS, Kuala Kapuas – Suasana khidmat menyelimuti Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Kamis (4/9/2025), saat Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, secara resmi mengukuhkan Dewan Hakim dan Majelis Hakim Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas.
Momentum ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan MTQH berlangsung profesional, objektif, dan penuh integritas.
Acara pengukuhan turut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Ketua Umum LPTQ Kapuas H. Suwarno Muriyat, para tokoh agama, serta panitia pelaksana MTQH ke-47. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan dukungan kuat terhadap pelaksanaan musabaqah tahunan ini.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menekankan bahwa tugas Dewan Hakim adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pengukuhan ini merupakan amanah besar. Dewan Hakim dan Majelis Hakim harus bekerja dengan penuh keikhlasan, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, hasil MTQH dapat diterima semua pihak dan melahirkan generasi Qurani yang berkualitas,” tegas Bupati.
Ia juga berharap MTQH ke-47 menjadi ajang penguatan nilai-nilai keagamaan dan persatuan umat. “Melalui MTQH ini, kita ingin memperkokoh ukhuwah islamiyah, menumbuhkan semangat memahami dan mengamalkan Al-Quran serta memperkuat syiar Islam di Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.
Ketua Umum LPTQ Kapuas, H. Suwarno Muriyat, dalam laporannya menyampaikan bahwa orientasi dan pengukuhan tersebut melibatkan 76 orang peserta, terdiri dari 4 Dewan Hakim, 20 Majelis Hakim, dan 52 Hakim Anggota.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengesahkan seluruh Dewan Hakim MTQH dengan prinsip objektivitas, netralitas, dan akuntabilitas dalam memberikan penilaian,” jelasnya.
Dengan pengukuhan ini, Kabupaten Kapuas siap menyelenggarakan MTQH ke-47 secara profesional dan diharapkan mampu melahirkan qari dan qariah terbaik yang siap bersaing di tingkat provinsi hingga nasional. (put)










