18 Pendamping KMP Akan Diberikan Pelatihan Lanjutan

9f6662bb D42a 47de A83a Dfe7afd57e7c
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan, Yodihel

BALANGANEWS, KASONGAN – Setelah mendapat pelatihan aplikasi pekan lalu, 18 orang pendamping Koperasi Merah Putih (KMP) pekan depan, tepatnya 21 Oktober 2025 yang akan datang akan mendapat pelatihan lanjutan. Demikian kata kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Katingan Yodihel kepada sejumlah awak media, Rabu pagi (15/10), di ruang kerjanya.

Adapun materi pelatihan lanjutan yang akan diterimanya nanti menurutnya tentang Proposal Bisnis. “Saat prlatihan nanti, 18 pendamping nanti bersamaan dengan 161 pengurus KMP se Kabupaten Katingan,” terang Yodihel.

Terkait dengan tugas pendamping KMP dimaksud menurut Yodihel, mendampingi pengurus KMP dalam hal apapun juga, yang sekiranya pengurus KMP belum memahami terkait administrasi dan hal-hal lainnya yang menjadi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Salah satunya tentang administrasi hingga proses pembangunan KMP yang wajib dimusyawarahkan sesama pengurus KMP atau dimusdeskan.

Khusus untuk pendamping KMP menurutnya, berjumlah sekitar 18 orang untuk mendampingi 161 KMP di Kabupaten Katingan. Sehingga, masing-masing 1 pendamping untuk mendampingi 8 KMP hingga 10 KMP. Sedangkan pendamping ini atau Asisten Bisnis (BA) dilatih untuk membantu menyusun proposal usaha Koperasi, termasuk di bidang manajemen, keuangan, tata niaga dan digitalisasi.

Intinya, Proposal Bisnis ini, lanjutnya, menjadi fondasi strategis dan alat penting untuk pengajuan pinjaman, pengembangan usaha dan penilaian kelayakan oleh pihak Perbankan. “Sementara materi pelatihan yang diberikan nantinya, meliputi manajemen koperasi, pengelolaan keuangan dan operasional unit usaha,” tuturnya.

Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan, bahwa pendamping dan asisten bisnis kerjanya untuk menyusun proposal yang berisi aspek-aspek kunci, seperti rencana usaha, rencana pembiayaan dan skema pengembalian pinjaman untuk keperluan pendanaan. “Salah satunya dalam hal pengajuan pinjaman kepada pihak Bank,” jelasnya

Harapannya, masing-masing pendamping diminta untuk menjalankan tupoksinya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak). Maksudnya, mereka hanya mendampingi saja, bukan ikut membuatkan administrasinya. Terkecuali, ada yang dianggap salah, maka pendamping wajib memberitahu kesalahan tersebut, yang kemudian meminta agar meralatnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sehingga, kesalahan tersebut dapat diperbaiki oleh pengurus KMP,” harap mantan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini. (abu) Â