BALANGANEWS, KASONGAN – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat lakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus dengan pihak Kejaksaan Negeri Katingan, di aula kantor Kejaksaan setempat, belum lama ini.
Kepala Bapenda Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemkab Katingan, mengucapkan terimakasih kepada kepala Kejaksaan Negeri Katingan beserta jajarannya, yang telah mensuport dan mendukung penuh upaya Pemkab Katingan dalam mengoptimalkan PAD. “Terutama terhadap penyelesaian tunggakan pajak,” kata Eka Suryadilaga.
Hal ini menurutnya, berdasarkan kerjasama Bapenda Kabupaten Katingan nomor 100.3.7.1/1/PKS-KTGN/1/2025 dan Kejaksaan Negeri Katingan nomor B. 02/0.2.18/Gs/01/2025 tentang bidang Perdata dan Tata Negara dan tindak lanjut hasil pertemuan tangga 9 Oktober 2025. “Sehingga, kegiatan pada hari ini dapat dilaksanakan, dan menjadi langkah awal yang baik ke depannya, sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Katingan,” terangnya, seraya menyebutkan PAD merupakan salah satunya penyelesaian tunggakan pajak.
Selanjutnya, dengan kegiatan ini pula, dirinya berharap dapat meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, khususnya kepada wajib pajak yang menunggak serta sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk menindaklanjuti penyelesaian piutang pajak.
Mengakhiri sambutannya, mantan Asisten II di Setda Katingan ini mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Negeri Katingan beserta jajarannya yang telah mensuport dan mendukung upaya Pemkab Katingan, guna meningkatkan PAD di Pemkab setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, selain kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, Kepala Seksi (Kasi) Tata Usaha Negara beserta jajarannya, dirinya sendiri beserta jajaran Bapenda setempat. (abu)










