Pemda Susun Dokumen Perencanaan Pembangunan Sesuai Amanat UU No. 25 Tahun 2004

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Perencanaan Pembangunan Daerah dimaksudkan untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan yang dapat merespon kebutuhan masyarakat.

Arah kebijakan daerah tersebut dimasukkan dalam sebuah Dokumen Perencanaan Pembangunan dengan mencermati dinamika pertumubuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menyusun sebuah dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA).

Karena salah satu dokumen perencanaan yang menjadi tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan merupakan dokumen, wajib disusun adalah berupa dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah.

Yang mana dokumen dimaksud sangat terkait dengan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.

Oleh karena, itu kualitas saat penyusunan RENSTRA, para Perangkat Daerah ditentukan oleh kemampuan Perangkat Daerah itu sendiri dalam menterjemahkan, mengoperasionalkan dan mengimplementasikan Visi, Misi dan Agenda Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta maksud dan tujuan, strategi kebijakan serta capaian Program RPJMD ke dalam penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari setiap Perangkat Daerah tersebut.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 277 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur seluruh proses Perencanaan Pembangunan di Daerah yang menjadi pondasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam melakukan Penyusunan Rancangan Awal Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2025 – 2029 dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Bersama Tim Ahli Penyusunan RPJMD dan Kementerian PANRB, yang mengambil tempat di Yogya Executive School, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Yogyakarta.

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Perangkat Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) di Kota Yogyakarta tersebut digelar selama 3 (tiga) hari mulai dari hari Senin sampai dengan Rabu (13-15/4/2025).

Dari informasi yang diperoleh Balanganews.com di lapangan, hadir perwakilan para Perangkat Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), seluruh Camat se-Kabupaten Murung Raya (Mura) didampingi beberapa jajarannya. (Sam)