Bupati Heriyus Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Kalteng

Picture6
Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan secara langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (4/7/2025).

Dokumen LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Kalteng, Dodik Achmad Akbar.

Dalam kesempatan itu, Heriyus menyampaikan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelum disampaikan kepada DPRD, laporan ini harus terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI.

“Penyerahan LKPD ke BPK RI dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Heriyus.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material, sehingga dapat memperoleh opini terbaik dari BPK, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami telah berupaya secara substansi agar LKPD ini disusun sebaik mungkin, sehingga tidak terjadi salah saji atau kurang saji yang dapat memengaruhi hasil audit,” tambahnya.

Heriyus juga berharap agar BPK RI dapat memberikan arahan, masukan, dan pendapat yang konstruktif terkait pelaporan keuangan daerah, demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan di Murung Raya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Kalteng, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten, termasuk Murung Raya, untuk senantiasa berhati-hati dalam menyusun laporan keuangan.

“Penyerahan LKPD ini mencerminkan kesungguhan kepala daerah dan jajaran pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Dodik. (sam)