Bupati Heriyus Tegaskan PPPK Paruh Waktu Adalah Abdi Masyarakat, Bukan Penerima Layanan

13

BALANGANEWS, Murung Raya – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengangkat 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan dilakukan oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK bukanlah sebuah privilese untuk memperoleh pelayanan khusus, melainkan mandat untuk melayani masyarakat.

“Bapak atau ibu yang mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus bersyukur dengan cara bekerja dengan sebaik-baiknya. PPPK adalah pelayan atau abdi masyarakat, bukan untuk mendapatkan pelayanan,” tegasnya.

Heriyus juga mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah ruang pengabdian yang menyangkut aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas. Karena itu, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menerapkan etos kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yakni 5K: Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas.

“Etos kerja ini harus menjadi pegangan dalam membangun Murung Raya Hebat, semakin maju, semakin sejahtera serta bermartabat,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, menjelaskan bahwa dari 1.321 formasi PPPK Paruh Waktu, sebanyak 1.313 dinyatakan memenuhi syarat penetapan Nomor Induk PPPK. “Ada delapan orang yang tidak mengisi DRH karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau sudah tidak aktif bekerja sebagai non-ASN,” terangnya.

Menutup sambutannya, Heriyus mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. “Semoga saudara-saudara senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya. (asp)