BALANGANEWS, PURUK CAHU – Sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersifat penting dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P, pada tanggal 09 April 2026.
Dalam surat tersebut menyampaikan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya (Mura) No 7 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026.
Serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya (Mura) No 4 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pembayaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Honorarium yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), maka Pemda Kab. Mura melalui DPMD Kab. Mura perlu menyampaikan beberapa point persyaratan yang tidak dapat terpisahkan sebagai acuan di dalam penyaluran Siltap Kades dan Perangkat Desa.
Dari data yang berhasil dihimpun Balanganews.com, pada hari ini, Selasa (21/4/2026) sore. Melihat isi dari salinan surat yang dikeluarkan oleh DPMD Kab. Mura, pada point Nomor 5 jelas bahwa Perangkat Desa yang berhak menerima Siltap adalah Perangkat Desa yang telah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2026.
Saat ditanyakan langsung ke Kadis PMD Kab. Mura, Dra. Lynda Kristiane, M.Tr.I.P melalui Kepala Bidang (Kabid) I DPMD Kab. Mura, Abikson.
Pihaknya menghimbau kepada Pemdes melalui Kades se-Kab Mura agar Pemdes yang belum mengusulkan NIPD, agar segera mengusulkannya ke pihaknya melalui DPMD Kab. Mura di Bidang I Pemerintahan Desa dan Kelurahan (PDK).
“Kepada Pemdes agar mengusulkan segera NIPD ke DPMD Kab. Mura melalui Bidang I Pemerintahan Desa dan Kelurahan,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, hari ini, Selasa (21/4/2026) sore hari.
Tambah lelaki ramah ini, apabila terjadi kekosongan Perangkat Desa, segera laksanakan Seleksi Terbuka Perangkat Desa. Dan apabila telah lengkap Perangkat Desa nya hanya tinggal mengusulkan saja NIPD ke DPMD Kab. Mura. (Sam)





