BALANGANEWS, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mematangkan rencana pembongkaran Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu, termasuk menyiapkan skema relokasi bagi para pedagang. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi bangunan pasar yang dinilai sudah tidak layak serta aspek keselamatan masyarakat.
Persiapan pembongkaran dan relokasi dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, Senin (7/9/2026). Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah, instansi terkait serta perwakilan pengurus pasar.
Mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, K. Zen Wahyu Priyatna mengatakan kondisi fisik bangunan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan langkah penataan Pasar Pelita Hilir.
Hasil kajian akademis dan evaluasi teknis yang dilakukan konsultan Universitas Palangka Raya pada 2024 menunjukkan bangunan pasar berada dalam kondisi yang sudah tidak layak dan memiliki potensi membahayakan keselamatan.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apalagi pasar ini setiap hari menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Menurut Zen, rencana pembongkaran sebenarnya telah masuk dalam penganggaran sejak 2025. Namun, pelaksanaannya belum dapat dilakukan karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang perlu diselesaikan.
Kini, pemerintah daerah kembali mematangkan berbagai persiapan agar pelaksanaan pembongkaran dapat berjalan sesuai rencana. Salah satu perhatian utama adalah mekanisme pengosongan kawasan serta penempatan pedagang di lokasi penampungan sementara.
Pemkab Murung Raya memastikan kepentingan pedagang tetap diperhatikan selama proses penataan berlangsung. Sosialisasi akan dilakukan agar pedagang memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan pengosongan, jadwal pembongkaran dan lokasi relokasi.
Selain relokasi, aspek keselamatan selama proses pembongkaran juga menjadi perhatian. Pengamanan lokasi, pengaturan aktivitas di sekitar pasar serta pengelolaan puing dan limbah hasil pembongkaran akan disiapkan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Zen meminta seluruh perangkat daerah dan instansi yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Koordinasi juga perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kesiapan lokasi relokasi, administrasi pekerjaan hingga dukungan pengamanan.
Pemerintah daerah berharap proses pembongkaran dan pemindahan pedagang nantinya dapat berlangsung tertib tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi para pedagang.
Penataan Pasar Pelita Hilir diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih aman, tertata dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat yang setiap hari beraktivitas di kawasan tersebut. (asp)





