BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Sanksi tegas disiapkan bagi ASN maupun pegawai kontrak yang melanggar aturan kedisiplinan dan jam kerja.
Instruksi ini diperkuat dengan penerapan absensi elektronik melalui aplikasi SINERJA yang wajib dilakukan dua kali sehari oleh seluruh pegawai, yakni pagi dan sore.
“Disiplin adalah fondasi utama pelayanan publik yang berkualitas. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegas Agustiar, baru-baru ini.
Jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dan pukul 07.00 hingga 16.00 WIB pada Jumat. Absensi dilakukan sesuai jadwal, dan ketidakhadiran tanpa keterangan akan langsung ditindak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sanksi bagi ASN yang melanggar bisa berupa teguran lisan hingga pemberhentian secara tidak hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran.
“Hukuman disiplin berkisar dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran,” ungkapnya.
Tak hanya berlaku bagi ASN, pegawai kontrak juga akan dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan pengangkatan sebagai PPPK.
Kepala OPD diwajibkan melakukan pengawasan secara ketat dan memberikan tindakan terhadap pelanggaran di unit kerja masing-masing.
“Setiap pelanggaran wajib ditindak. Bahkan jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahannya yang melanggar, maka pejabat tersebut juga akan dikenai sanksi oleh atasan langsungnya,” lanjutnya.
Agustiar menekankan bahwa disiplin aparatur menjadi kunci dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik hanya lahir dari aparatur yang disiplin dan profesional. Ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang sedang kami bangun di Kalimantan Tengah,” tandasnya. (asp)