DLH Kalteng Uji Emisi Angkutan ODOL di Kobar

Whatsapp Image 2025 06 30 At 6.58.59 Pm

BALANGANEWS, KOTAWARINGIN BARAT — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berpartisipasi dalam kegiatan penertiban terpadu terhadap angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang yang melebihi kapasitas muatan (Over Dimension and Over Load/ODOL) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (28/6/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11/559/DISHUB/2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan di Kalimantan Tengah.

Sesuai arahan Gubernur H. Agustiar Sabran, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta mengerahkan tim, termasuk UPT Laboratorium Lingkungan, untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan angkutan ODOL.

Setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelayakan emisinya guna memastikan tidak melebihi ambang batas dan tidak mencemari udara di wilayah setempat.

“Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas gas buang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga bisa penyebab terjadinya masalah pada kendaraan tersebut yang bisa membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain,” ujar Joni.

DLH berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan angkutan agar senantiasa memperhatikan kelayakan kendaraannya, khususnya terkait standar emisi, demi menjaga kualitas lingkungan dan keselamatan di jalan raya. (asp)