Pemprov Kalteng Dorong Transformasi Digital Adminduk untuk Layanan Publik

Whatsapp Image 2025 08 26 At 2.08.14 Pm
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden. (Foto: MMC Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola administrasi kependudukan berbasis digital guna menunjang pelayanan publik dan mendukung target Indonesia Emas 2045.

Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, dalam Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Wilayah se-Kalteng yang berlangsung di Batang Garing Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (25/8/2025).

“Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi maupun status hukum setiap warga negara, termasuk atas peristiwa kependudukan yang terjadi, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Herson, saat mewakili Plt Sekda Kalteng.

Ia menekankan, data kependudukan menjadi instrumen penting untuk memotret kondisi riil penduduk, sekaligus dasar bagi penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

Berbagai inovasi terus digencarkan untuk memperluas jangkauan layanan, termasuk program jemput bola dan integrasi antar-layanan, yang diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Selain itu, aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian serius. Herson menegaskan pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Dengan penerapan SMKI, sistem administrasi kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai basis data nasional, tetapi juga sebagai instrumen yang aman, kredibel, dan berkelanjutan dalam mendukung kebijakan publik serta pembangunan berbasis data,” jelasnya.

Herson menyebut, penguatan adminduk sejalan dengan visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat, serta memberi kontribusi nyata terhadap capaian Indonesia Emas 2045.

Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data antara Dinas Dukcapil dan sejumlah perangkat daerah terkait. (asp)