Dinas ESDM Kalteng Terima Kunker DPRD Kalsel, Bahas Tata Kelola Air Tanah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) guna membahas sinkronisasi regulasi pengelolaan air tanah.

Pertemuan ini menjadi krusial mengingat kedua provinsi berada dalam satu kawasan hidrologi yang saling terhubung.

Rombongan legislator dari provinsi tetangga tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Mushaffa Zakir, dan disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin, di Kantor dinas setempat, Rabu (8/4/2026).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mematangkan rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Langkah revisi diambil agar payung hukum di daerah tetap relevan dengan dinamika aturan di tingkat pusat.

Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa terdapat perubahan mendasar pada Peraturan Menteri yang kini mengatur pelaksanaan izin pengusahaan, konservasi, hingga pengawasan air tanah.

Berdasarkan ketentuan terbaru, perizinan pengusahaan air tanah kini diterbitkan berdasarkan Wilayah Sungai (WS) dengan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pertemuan lintas provinsi ini memiliki nilai strategis karena secara geologis wilayah Kalsel dan Kalteng berbagi kawasan konservasi hidrologi yang sama, yakni Cekungan Air Tanah (CAT) Palangka Raya – Banjarmasin.

Melalui forum ini, kedua pihak saling berbagi strategi dalam menyelesaikan tantangan teknis seputar mekanisme perizinan dan langkah konservasi.

Kerja sama ini diharapkan mampu menjamin kepastian hukum serta menjaga kelestarian sumber daya air tanah di wilayah Kalimantan secara berkelanjutan. (asp)