Pemprov Kalteng Perkuat Pendataan Sawit Rakyat

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2026 di Aula Dinas setempat, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 petugas pendataan dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah dan berlangsung hingga 22 Mei 2026.

Kepala Disbun Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, mengatakan bimtek itu bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam pemetaan serta pendataan kebun kelapa sawit rakyat.

Menurutnya, sektor perkebunan sawit rakyat memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi daerah di Kalimantan Tengah.

Namun, kata dia, tata kelola perkebunan sawit rakyat masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi.

“Oleh sebab itu, pendataan dan pemetaan kebun sawit rakyat menjadi langkah penting dalam mendukung arah kebijakan nasional serta pembangunan perkebunan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Darliansjah, menilai kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam mendukung penguatan tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan.

Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan perkebunan yang tepat sasaran.

“Sebagaimana kita pahami bersama, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian Kalimantan Tengah,” ujarnya saat membacakan sambutan Pj Sekda.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan kebun sawit rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, tercatat sebanyak 889 pekebun sawit rakyat di sejumlah kabupaten/kota di Kalteng.

Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Barito Timur sebanyak 300 pekebun, Lamandau 200 pekebun, Katingan 82 pekebun, Gunung Mas 23 pekebun, dan Seruyan 284 pekebun.

Dari hasil pendataan itu, lanjut Darliansjah, telah diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan total luas lahan mencapai 4.108,713 hektare.

Ia menambahkan, capaian tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, validasi administratif, serta pemetaan spasial yang lebih komprehensif pada tahun 2026.

Karena itu, Pemprov Kalteng menargetkan pendataan terhadap 1.500 pekebun sawit rakyat secara lebih akurat dan terintegrasi.

“Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam berbagai program strategis, seperti legalisasi lahan, penguatan kelembagaan pekebun, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kemitraan usaha, hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),” pungkas Darliansjah. (asp)