BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah setempat tidak akan mengganggu kawasan hutan.
Kepala Dishut Provinsi Kalteng, Agustan Saining, mengatakan seluruh lokasi pembangunan koperasi diarahkan berada di luar kawasan hutan sesuai ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.
“Dishut memastikan pembangunan KDKMP berada di luar kawasan hutan. Jika masih terdapat lokasi yang masuk kawasan hutan, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme TORA,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Agustan usai mengikuti Rapat Monitoring Pengamanan Pembangunan Program KDKMP dan Koordinasi Rencana Sertifikasi Lahan KDKMP di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agustan, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif apabila ditemukan lokasi pembangunan yang masih berada di dalam kawasan hutan.
Penyelesaian akan dilakukan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mengingat program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional.
Ia menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting untuk memastikan pembangunan koperasi berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut pengamanan pembangunan strategis nasional terkait percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan berbagai fasilitas pendukung Koperasi Merah Putih di Kalteng, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Selain membahas percepatan pembangunan, forum itu juga menyoroti rencana sertifikasi lahan KDKMP guna memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset dan lokasi yang digunakan dalam program tersebut.
Menurut Agustan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diperlukan agar pembangunan Koperasi Merah Putih dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan kawasan hutan. (asp)





