BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat peran kelembagaan adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian budaya, hukum adat, serta keharmonisan masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 yang mengusung tema Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (1/7/2026).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Rus`ansyah, mengatakan keberadaan Lembaga Kedamangan memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai-nilai adat Dayak sekaligus mitra pemerintah dalam memperkuat persatuan masyarakat di Bumi Tambun Bungai.
Menurutnya, Lembaga Kedamangan yang telah hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah menjadi bagian penting dari komitmen kebangsaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
“Karena itu, kelembagaan ini perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan daerah otonom dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus’ansyah.
Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng telah memberikan dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
“Peraturan daerah tersebut mengatur pembentukan Dewan Adat Dayak dan Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat, Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hak dan hukum adat Dayak, hingga pembiayaan Dewan Adat Dayak,” jelasnya.
Rus’ansyah menambahkan, pada tahun 2008 Pemprov Kalteng juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat.
Organisasi tersebut berfungsi mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam memastikan pelaksanaan keputusan dan sanksi adat dapat dijalankan secara efektif.
Selain itu, Dewan Adat Dayak juga turut berkontribusi dalam lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Peraturan tersebut menjadi salah satu bentuk kebijakan daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” katanya.
Lebih lanjut, Rus’ansyah menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat juga semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia.
“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (asp)





