BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berkomitmen mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan DBH Dana Reboisasi guna memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di sektor perkebunan dan kehutanan.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, mewakili Sekda Linae Victoria Aden pada kegiatan FGD Optimalisasi DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng, Selasa (28/7/2026).
Anang mengapresiasi kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkeu dalam forum ini untuk mempercepat perluasan cakupan perlindungan pekerja rentan di sektor sawit dan kehutanan.
“Focus Group Discussion (FGD) ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan,” tutur Anang.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 yang memberikan ruang legalitas bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi bagi perlindungan tenaga kerja.
“Dengan demikian, perlindungan pekerja bukan lagi sekadar program tambahan, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Anang.
Meski begitu, Anang menyoroti perlunya percepatan realisasi di lapangan mengingat capaian kepersertaan di Kalteng masih tergolong rendah dari target yang ditetapkan.
“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, realisasi perlindungan pekerja di Kalimantan Tengah masih perlu menjadi perhatian bersama. Dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi,” jelasnya.
Selain itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kalteng saat ini baru berada di angka 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalimantan Tengah,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen investasi sosial jangka panjang daerah.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” imbuh Anang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faisal Rahman, yang hadir secara daring menyambut positif komitmen lintas pemangku kepentingan di Kalteng.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung forum ini. Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujar Faisal.
Ia mengingatkan bahwa tolok ukur pembangunan yang berhasil harus mampu menjamin keselamatan serta kesejahteraan para pegawainya dari risiko pekerjaan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari sejauh mana masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan,” imbuh Faisal.
Faisal juga menggarisbawahi perlunya aksi kebersamaan dari seluruh pihak agar cakupan kepesertaan jaminan sosial dapat terwujud secara menyeluruh.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak,” ungkap Faisal.
Ia berharap forum diskusi tersebut dapat menghasilkan langkah operasional yang dapat merealisasikan pemanfaatan alokasi DBH di Kalteng.
“Mari jadikan Kalimantan Tengah sebagai contoh bahwa pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Faisal. (asp)





