Kadishut Kalteng Pastikan Honor Petugas Karhutla Tak Dipotong

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustan Saining, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait pembayaran honor bagi petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Agustan menegaskan, informasi yang menyebut petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak menerima honor tidak sesuai dengan ketentuan yang diterapkan Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan.

“Perlu kami luruskan, tidak benar kalau dikatakan petugas posko maupun petugas pemadaman darat tidak dibayarkan honornya. Honor tetap diberikan kepada petugas yang memang melaksanakan tugas sesuai penugasan,” ujar Agustan, Rabu (30/9/2026).

Ia juga meluruskan informasi mengenai besaran honor yang sebelumnya disebut sebesar Rp100 ribu. Menurut Agustan, honor yang diberikan kepada petugas mencapai Rp150 ribu per orang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran honor yang kami berikan adalah Rp150 ribu, bukan Rp100 ribu. Dan yang perlu kami tegaskan, honor tersebut tidak pernah dipotong sepeser pun,” tegasnya.

Agustan mengatakan, pihaknya memahami bahwa informasi mengenai honor relawan menjadi hal yang sensitif, terutama karena berkaitan dengan penghargaan terhadap petugas dan relawan yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla.

Ia meminta setiap informasi mengenai pembayaran honor petugas terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di kalangan relawan.

“Kami sangat menghargai perjuangan teman-teman relawan dan petugas di lapangan. Mereka bekerja dalam kondisi yang tidak mudah, menghadapi panas, asap dan risiko kebakaran. Jangan sampai karena informasi yang kurang lengkap kemudian muncul kesalahpahaman,” katanya.

Menurut Agustan, Dishut Kalteng terus berkoordinasi dengan berbagai unsur dalam penanganan karhutla, termasuk personel pemadam darat dan relawan. Mereka berperan dalam pemadaman, pembatasan penjalaran api hingga proses pendinginan di lokasi kebakaran.

Dinas Kehutanan Kalteng juga secara rutin melaporkan kegiatan penanganan karhutla melalui Posko Pengendalian Karhutla.

Dalam sejumlah laporan, personel pemadam darat tercatat terlibat langsung dalam penanganan titik-titik kebakaran di lapangan.

Agustan berharap, klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan pembayaran honor sekaligus menjaga kepercayaan dan semangat para petugas serta relawan yang membantu pemerintah menangani karhutla di Kalimantan Tengah.

“Yang paling penting sekarang adalah kita tetap bersama-sama menangani karhutla. Pemerintah menghargai kerja keras seluruh petugas dan relawan. Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, mari kita komunikasikan dengan baik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (asp)