BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mendukung penataan aset dan akses bagi masyarakat.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng Tahun 2026, yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur setempat, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Implementasi Reforma Agraria di Atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah melalui Sinergi GTRA di Provinsi Kalimantan Tengah: Mendukung Penataan Aset dan Akses untuk Menjamin Keberlanjutan serta Mencegah Peralihan Hak dan Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendali”.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, mengapresiasi kolaborasi Kantor Wilayah BPN Kalteng serta jajaran GTRA dalam mengawal program tersebut.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi kendala, dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penataan aset dan akses yang berkeadilan,” tutur Linae.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Tanah Tambun Bunga harus menghadirkan manfaat nyata lewat kepastian legalitas tanah, peluang ekonomi, hingga pemanfaatan lahan secara produktif.
“Berlandaskan prinsip Huma Betang dan Belom Bahadat, GTRA diharapkan mampu mendorong pemanfaatan tanah dan kekayaan alam Kalimantan Tengah secara adil dan berkelanjutan demi kemakmuran rakyat,” tegas Linae.
Ia menambahkan, bahwa program pertanahan tidak boleh berhenti sekadar pada legalisasi tanah.
“Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat, tetapi harus disertai penataan akses, seperti bantuan bibit, permodalan, jalan produksi, teknologi pertanian, serta kepastian pasar dan kemitraan. Sinergi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan produktivitas lahan, menyelesaikan konflik pertanahan, melindungi hak masyarakat adat, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” imbuh Linae.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, menjelaskan bahwa forum ini krusial untuk memetakan capaian kerja sekaligus menyusun langkah konkret ke depan.
“Rapat koordinasi akhir ini menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2026, menyampaikan capaian, serta merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut,” ujar Fitriyani.
Ia memaparkan, berdasarkan analisis indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2026, tercatat potensi lahan seluas 1.607,52 hektare yang tersebar di Kabupaten Seruyan (825,49 hektare) dan Kabupaten Barito Timur (782,03 hektare).
Selain penataan aset, penataan akses juga terus direalisasikan melalui penguatan ekonomi warga.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA Tahun 2026, terdapat potensi lahan seluas 1.607,52 hektare, meliputi 825,49 hektare di Kabupaten Seruyan dan 782,03 hektare di Kabupaten Barito Timur. Penataan akses juga dilakukan melalui fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Kabupaten Pulang Pisau dan Sukamara, serta pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku UMKM dan industri rumah tangga di Kota Palangka Raya,” jelas Fitriyani.
Ia menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan agar rekomendasi hasil rapat dapat tereksekusi dengan terukur.
“Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut yang konkret dan terukur. Setiap rekomendasi harus dilengkapi dengan penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas,” imbuh Fitriyani. (asp)





