Pemkab Gumas Gelar Sosialisasi Juknis Penggunaan KKPD

Sekda Gumas Richard, Asisten III Letus Guntur, Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Adha Sepriadi Segah dan narasumber, ketika berfoto bersama dengan peserta sosialisasi juknis penggunaan KKPD, Kamis (25/1/2024).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemkab Gumas menggelar sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang ada pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan KKPD dalam APBD. Sosialisasi ini diinisiasi oleh Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun.

”Sosialisasi bertujuan untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas pada tata kelola keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, untuk wujudkan proses kerja efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” ujar Sekda Gumas, Richard, Kamis (25/1/2024).

Sosialisasi ini juga merupakan bagian Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dimana KPPD dapat digunakan sebagai alat pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD serta upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari tunai menjadi non tunai.

”Kami berharap kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, penjabat pelaksana teknis kegiatan serta bendahara pengeluaran dapat menggali hal-hal yang terkait penggunaan KKPD, sehingga memahami fungsi dan cara penggunaan,” tuturnya.

KKPD digunakan dengan memperhatikan kemudahan penggunaan/fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas, transaksi dapat dilakukan pada seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran elektronik, keamanan dalam bertransaksi, menghindari terjadinya penyimpangan, efisiensi biaya administrasi transaksi, dan akuntabilitas pembayaran tagihan daerah.

”KKPD digunakan oleh perangkat daerah dalam rangka penyelesaian tagihan, berupa belanja barang dan jasa serta belanja modal, melalui mekanisme uang persediaan (UP),” terangnya.

Sementara itu, Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun Adha Sepriadi Segah mengakui, KKPD merupakan alat pembayaran non tunai yang digunakan membiayai belanja barang dan jasa serta belanja modal, melalui mekanisme UP. Diharapkan KKPD akan permudah dan mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

”Dalam sosialisasi ini, kami memberi informasi terkait dasar hukum atau aturan yang mengatur, tata cara penggunaan KKPD, mulai pengajuan permohonan, aktivasi, penggunaan dan pelaporan, sehingga peserta mendapat pengetahuan mengenai KKPD serta memahami tata cara penggunaan,” tandasnya. (ahs)