Polres Gumas Ungkap 8 Kasus Narkoba Dua Bulan Pertama 2024

, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 8 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Februari 2024, Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. dalam Press Release yang digelar di Mapolres Gunung Mas, “kami berhasil mengamankan 8 tersangka, 7 laki-laki dan 1 perempuan, dari berbagai profesi dan usia. Kami juga menyita barang bukti dengan berat kotor 68,36 gram jenis , jika diuangkan sebesar Rp 136.720.000,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, dari 8 kasus yang diungkap, antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain. “Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres pada bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2024 telah menyelamatkan kurang lebih 342 orang penduduk Kabupaten Gumas dari penyalahguna narkotika,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah Polres Gumas. Ia juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait narkoba. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjauhi narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Mari kita bersama-sama melawan narkoba,” ajaknya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (Grd)