BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satlantas Polres Gumas melakukan operasi penertiban terhadap sepeda roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong dan aktivitas balapan liar, Sabtu (8/3/2025) malam.
Operasi tersebut dilakukan atas tindaklanjut keluhan masyarakat. Fokusnya di dua lokasi, yaitu Bundaran Dohong Jalan A Yani, dan Gedung Christian Center di Jalan Yos Sudarso.
“Dalam operasi penertiban ini, kami mengamankan dan menilang empat unit sepeda motor yang memakai knalpot brong,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Lantas AKP Dindin Mahmudin, Minggu (9/3/2025).
Dia menuturkan, penggunaan knalpot brong bukan hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Untuk itu, upaya penertiban akan terus dilakukan, agar menciptakan kamseltibcarlantas.
“Penertiban yang dilakukan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong dan aktivitas balap liar, terutama di malam hari,” tuturnya.
Dia menegaskan, penertiban dan sanksi tilang yang diberikan bukan hanya bertujuan untuk menindak pelanggar, tetapi menjadi upaya preventif mencegah sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun terjadinya balap liar.
“Operasi penertiban ini berjalan lancar dan kondusif, sehingga diharapkan akan memberi rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Di sela operasi penertiban, juga diberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan dan tertib berlalu lintas. Selain itu, diimbau kepada para pengendara roda dua khususnya generasi muda, agar tidak memakai knalpot brong dan tidak terlibat balap liar.
“Kami berharap generasi muda bisa lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, demi kenyamanan bersama,” tukasnya. (ahs)