FGD Satgas Saber Pungli Salah Satu Kegiatan Pencegahan Terjadinya Pungutan Liar

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP Provinsi Kalimantan Tengah serta Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Rabu (9/2/2022)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson saat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) UPP Provinsi Kalimantan Tengah serta Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Rabu (9/2/2022)

, KUALA KURUN – Sekretaris Daerah Kabupaten Yansiterson mengikuti kegiatan Focus Group Discussion () Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas ) UPP Provinsi Kalimantan Tengah serta Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Rabu (9/2/2022).

Sekda Gunung Mas didampingi oleh Pabung 1016 PLK, Mayor Inf. Idham Khalid, Kabagren Kompol. Amriansyah.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan wujud konkret dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk proaktif dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela baik itu pungli maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.

H. Sugianto Sabran meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi contoh yang baik, dalam upaya pemberantasan KKN, sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama bahkan membuat inovasi/terobosan dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih akuntabel dan transparan.

Selanjutnya, seluruh jajaran agar selalu profesional melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya jangan sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, agar kita semua selalu aktif dalam mengedepankan upaya pencegahan pemberantasan pungutan liar.

Gubernur berharap semua pihak melakukan setiap tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, proses pemilihan baik itu tender maupun seleksi sampai dengan pengelolaan kontrak hingga selesai proses pengerjaan serta selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi dalam penegakan hukum, dalam rangka menciptakan yang kondusif.

Melalui FGD ini, bisa menjadi sebuah sarana komunikasi lintas sektoral dalam mencari solusi bersama, untuk mengatasi potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan pungli, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Saya berharap melalui FGD ini dapat meningkatkan efektifitas pencegahan pungli pada pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah bagi satuan kerja agar memperoleh predikat WBK/WBBM dan membangun kota bebas dari pungli di masing-masing Kabupaten/Kota di pada tahun 2022” tandasnya. (grd)