BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RKPD tingkat kecamatan tahun 2022, di aula Kecamatan Tewah, Senin (14/2/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Camat Tewah, unsur Forkopimda, Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Insan Pers.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Yulius Agau mengatakan sesuai pasal 98 ayat (3) Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwasanya pelaksanaan Musrenbang RKPD di kecamatan dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Februari.
Yulius Agau mengajak melalui forum ini, permasalahan-permasalahan yang sudah dirumuskan pada saat Musrenbang tingkat desa/kelurahan dapat dianalisa dengan seksama oleh semua pihak, untuk diwujudkan menjadi program/kegiatan strategis yang mampu menjawab permasalahan tersebut tanpa keluar dari koridor arah kebijakan RPJMD Kabupaten Gunung Mas tahun 2019 sampai dengan 2024.
“Untuk mewujudkan agenda pembangunan tersebut dan dengan semangat “BERJUANG BERSAMA” kami telah menentukan arah kebijakan tahun 2023, yaitu penyediaan dan penataan perumahan dan permukiman, air bersih dan sanitasi yang sehat, layak dan aman, peningkatan dan pemerataan kuantitas serta kualitas sarana dan prasarana wilayah dan perdesaan, peningkatan dan pemerataan layanan pendidikan,” ujarnya.
Kemudian dirinya meminta kepada perangkat daerah teknis agar melakukan verifikasi terhadap daftar usulan RKP desa/kelurahan yang telah disampaikan kepada Bappedalitbang, verifikasi tersebut untuk menyelaraskan rencana pembangunan yang sudah disusun pada RPJMD dan Renstra, baik bersifat sektoral maupun kewilayahan, usulan yang tidak bersifat sektoral maupun kewilayahan tidak menjadi prioritas.
“Untuk penyediaan dan penataan air bersih dan sanitasi yang sehat, prioritaskan terlebih dahulu daerah yang merupakan lokus stunting, kemudian validasikan terkait keberlangsungan pelayanan air bersihnya agar tidak hanya operasional 1 tahun dan tidak berkelanjutan,” ucapnya.
Pengembangan dan peningkatan produktivitas pariwisata berbasis kebudayaan dengan melakukan pembangunan yang terintegrasi dengan pembangunan sektor lain, lakukan pada sektor pariwisata unggulan terlebih dahulu hingga tuntas.
Kepada perangkat daerah teknis agar dapat jeli melakukan pemetaan terhadap sumber pendanaan yang dapat mengakomodir usulan tersebut, antara lain dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, maupun pendapatan lain yang sah.
Sementara itu, Camat Tewah Rawei mengatakan ada 183 usulan dari hasil kegiatan Musrenbang desa dan kelurahan. 183 usulan yaitu, 48 usulan terkait infrastruktur, 36 usulan terkait pendidikan, 29 usulan terkait kesehatan, 33 usulan terkait ekonomi dan ketahanan pangan, dan 37 usulan terkait umum dan lainnya.
“Dari 183 usulan tersebut, akan diusulkan pada Musrenbang di tingkat kecamatan,” ungkap Rawei. (grd)