Gaji ke-13 PNS Gunung Mas Cair 1 Juli

SAVE 20220630 103705
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Mas, Hardeman

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Mas, Hardeman mengatakan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat akan cair pada tanggal 1 Juli 2022.

“Pembayaran gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Gunung Mas dijadwalkan pada 1 Juli 2022 mendatang, bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juli,” ucapnya di ruang kerjanya, Rabu (29/6/2022).

Dia menyebut, pembayaran gaji ke-13, itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan tahun 2022.

Selain itu juga sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

“Yang dibayar gaji pokok dan tunjangan. Kalau kita di Kabupaten Gunung Mas, khusus gaji ke tiga belas ini hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat digaji, tidak ada tambahan lain,” bebernya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun ini dialokasikan sekitar 15,7 M yakni untuk PNS dan CPNS sekitar 15 M, Bupati dan Wakil Bupati sekitar 11,9 juta.

Kemudian untuk pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekitar 539 juta, serta untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas sekitar 99,8 Juta.

Secara keseluruhan, PNS, CPNS, Pejabat Negara, dan DPRD Kabupaten Gunung Mas yang menerima gaji ke-13 berjumlah 3.537 orang dengan rincian PNS dan CPNS 3.358 orang, Pejabat Negara 2 orang, PPPK 152 orang dan DPRD 25 orang. (grd)