Ini Jadwal Pilkades dan Syarat Calon Kades di Gunung Mas

Kepala DPMD Gumas, Yulianus Umar

BALANGANEWS, KUALA KURUN-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Yulianus Umar mengatakan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2020 telah ditetapkan.

“Pemungutan suara pelaksanaan pilkades serentak tahun 2020 di Gumas akan dilakukan pada 3 November 2020,” ucap Yulianus di Kuala Kurun, Jumat (7/2/2020).

Dia menyebut, pelaksanaan pilkades serentak Gumas akan diikuti sebanyak 14 desa yang tersebar di Kecamatan Rungan, Rungan Barat, Rungan Hulu, Tewah dan Kahayan Hulu Utara.

Adapun 14 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.

“Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu, Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” ungkapnya.

Terkait hal ini, pihaknya telah menyurati pemerintah kecamatan agar segera mengusulkan nama-nama panitia pilkades di tingkat kecamatan. Begitu juga dengan desa yang diminta segera membentuk panitia pemilihan desa.

Bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa, lanjut dia, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Diantaranya berpendidikan minimal SMP atau sederajat dan berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.

Selanjutnya, surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih.

Juga diperlukan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya, sesuai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah.

“Diperlukan juga surat pernyataan bersedia atau wajib berdomisili di desa tempat pilkades, bagi calon yang berasal dari luar desa, sejak tanggal pelantikan kades terpilih,” kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gumas tersebut.

Syarat lainnya yaitu surat keterangan dari pemerintah daerah dan pernyataan dari yang bersangkutan, bahwa tidak pernah menjadi kades selama tiga kali masa jabatan dan surat keterangan memahami adat istiadat setempat dari Damang Kepala Adat Kecamatan setempat.

“Bagi PNS wajib mendapat persetujuan dari bupati/pejabat pembinaan kepegawaian, bagi BPD wajib mengundurkan diri pada saat pendaftaran, sedangkan bagi kades definitif dan perangkat desa wajib cuti selama tahapan pilkades,” jelas Yulianus. (ant/ari)