Gaji PTT di Gumas Diminta Dibayar Perbulan

IMG 20220728 210728
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas, Polie L Mihing

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Pembayaran Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hendaknya dibayarkan setiap bulan. Hal ini diminta oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Gumas, Polie L Mihing.

“Selama ini gaji PTT dibayarkan tiga bulan sekali, saya berharap Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam hal ini Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) bias merubah kebijakannya dengan membayarkan gaji PTT dilakukan per bulan,” kata Polie, Rabu (27/7/2022).

Pentingnya pembayaran gaji PTT perbulan, menurut Polie, karena PTT telah melaksanakan tugas dan kewajibannya, membantu aparatur sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di kantor.

“Selayaknya gaji PTT di wilayah ini dibayarkan perbulan, seperti halnya ASN yang menerima gaji perbulan. Jangan lagi honor PTT dibayarkan tiga bualan sekali kasian mereka,” tutur wakil rakyat dapil tiga, Kecamatan Tewah, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kecamatan Damang Batu dan Kecamatan Miri Manasa ini.

Legislator ini menegaskan pembayaran gaji PTT perbulan itu sangat penting karena menyangkut biaya hidup. Etos kerja PTT akan meningkat apabila haknya (gaji) terpenuhi tiap bulan.

“Mereka harus diperhatikan, dengan pembayaran gaji mereka perbulan, tidak per tiga bulan, karena mereka harus membiayai kebutuhan mereka sehari-hari, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga, kebutuhan semakin banyak. Jangan buat mereka menderita,” imbuh Polie. (grd)