Alokasi Kursi Anggota DPRD Per Dapil Ditetapkan

634
Para peserta sosialisasi jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota berfoto bersama usai kegiatan, Kamis (16/3/2023)

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

”Dalam keputusan KPU itu, jumlah kursi anggota DPRD sudah ditetapkan 25 kursi pada pemilu tahun 2024 di tiga dapil. Namun, untuk alokasi kursi anggota DPRD mengalami perubahan di setiap dapil,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Gumas Elfrinst Gunandry Tumon, Jumat (17/3/2023).

Pembagian kursi pada setiap dapil, terdiri dari dapil Gunung Mas 1 mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang, telah ditetapkan 10 kursi anggota DPRD atau bertambah dua kursi apabila dibandingkan pemilu tahun 2019 lalu.

Kemudian dapil Gunung Mas 2 yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya, jumlah kursi anggota DPRD yang ditetapkan sebanyak delapan kursi atau berkurang satu kursi.

”Kalau di dapil Gunung Mas 3, mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ditetapkan tujuh kursi, atau juga berkurang satu kursi jika dibandingkan pada pemilu tahun 2019,” terangnya.

Dia menuturkan, penetapan jumlah kursi per dapil ini merupakan usulan dari KPU Kabupaten Gumas yang sudah melalui proses panjang, mulai dari sosialisasi awal hingga uji publik.

”Pada akhirnya usulan perubahan kursi di setiap dapil ini dapat diterima seluruh pihak yang berkepentingan, baik itu parpol dan para caleg,” tuturnya.

Dia menambahkan, sosialisasi tersebut diikuti oleh pimpinan dan sekretaris partai politik (parpol), kepala perangkat daerah terkait, dan seluruh camat. (ahs)