BALANGANEWS, KUALA KURUN – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi pada tahun 2022 di lingkungan Pemkab Gumas tahun anggaran 2023, menerima SK Bupati tentang Pengangkatan PPPK.
”Ada 277 PPPK tenaga kesehatan formasi pada tahun 2022 yang menerima SK pengangkatan. SK pengangkatan ini terhitung mulai 1 April 2023 sampai dengan 31 Maret 2028,” kata Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong, Rabu (12/4/2023).
Setelah menerima SK, lanjut dia, PPPK tenaga kesehatan agar bekerja dengan baik dan benar, serta jaga nama baik Kabupaten Gumas. Selain itu, harus menghindari hal negatif yaitu jangan terlibat narkoba, tidak selingkuh, tidak terlibat perjudian, dan kalau dipercaya menjadi bendahara, agar jangan melakukan korupsi.
”Dalam bekerja, jangan sampai ada PPPK yang meminta pindah tempat lain. Kalau demikian, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PPPK,” ujar Jaya.
Sementara itu, Plh Sekda yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CASN Richard mengakui jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan di tahun 2022 sebanyak 449 formasi. Sedangkan jumlah pelamar yang mendaftar hanya 419 orang.
”Usai dilakukan seleksi administrasi, 317 orang yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. Lalu, ada 277 orang yang lulus seleksi kompetensi, dan diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK,” tuturnya.
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022, sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh panselnas, dan ini merupakan rangkaian atau tahapan terakhir dari proses itu yakni penyerahan petikan SK PPPK tenaga kesehatan. (ahs)