BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) Kabupaten Kapuas melakukan patroli untuk melakukan pengawasan dalam ketertiban umum, kebersihan dan pertemanan di dalam Kota Kuala Kapuas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Polpp Kabupaten Kapuas Syahripin, yang mana kegiatan patroli dilakukan pihaknya dalam bentuk menegakan peraturan pemerintah daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 5 tahun 2011.
“Dimana dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tersebut, tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertemanan, yang harus dijaga agar selalu kondusif,” katanya, Jumat (15/9/2023).
Dari kegiatan patroli di beberapa titik, seperti KP3 dan beberapa tempat lainnya dinyatakan kondusif, namun pihaknya menemukan beberapa orang diduga terlantar di halaman rumah jabatan (Rujab) Kapuas.
“Saat ditemukan keduanya sedang berada di depan pintu Rujab Bupati, karena keduanya sudah lanjut usia kami pun bawanya ke Kantor Polpp agar lebih aman,” terangnya. (put)