BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penyebaran informasi pada masa sekarang ini semakin luas, maka diperlukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal pelayanan publik, khususnya di bidang Pengelolaan Informasi Publik (PPID), Pengaduan Publik (SP4N-LAPOR) dan Kehumasan pada perangkat daerah.
Dengan hal itulah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan diikuti oleh Pejabat, Staf maupun Operator Pelayanan Publik yang ada di tiap perangkat daerah, yang berlangsung di Aula Kantor Bapelitbangda Kapuas pada Kamis (7/12/2023).
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Ahmad M Saribi dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa informasi publik terbagi empat yaitu informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi dikecualikan.
“Yang mana ke empat jenis informasi ini wajib disediakan pada perangkat daerah masing-masing melalui aplikasi web yang telah digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, tuntas dan terintegrasi,” katanya.
Selain PPID pengaduan publik juga sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas, diutarakan Ahmad Saribi jika pengaduan publik yang terintegrasi melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) juga merupakan layanan pengaduan publik yang terhubung dengan Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden dan diawasi oleh Ombudsman.
“Itu bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah melalui SMS, online, media sosial dan aplikasi android, dengan itu saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah agar dapat menindaklanjuti secara aktif, cepat, tepat dan tuntas setiap aduan yang masuk pada perangkat daerah, dengan juga harus disertai bukti,” terangnya.
Adapun sejumlah materi yang diberikan dalam Bimtek ini diantaranya pengelolaan PPID di perangkat daerah, jenis-jenis informasi, informasi dikecualikan dan sengketa informasi oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Srie Rosmilawa.(put)