BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan fasilitas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti sidang penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangkaraya melalui video Call.
Kegiatan ini dalam hal bertujuan untuk memfasilitasi proses pengajuan hak bagi WBP yang ada di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas, seperti Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, David Anderson mengatakan bahwa Rutan Kapuas memberikan kesempatan kepada WBP untuk mengikuti sidang Litmas melalui video Call guna memudahkan akses dan komunikasi antara WBP di Rutan dan Bapas Palangkaraya.
“Dimana WBP berkesempatan untuk mempresentasikan argumen dan bukti yang mendukung pengajuan hak mereka, seperti permohonan CB, Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) di Rutan Kapuas tidak dikenakan biaya,” ucapnya.
Lanjutnya, dimana pihaknya terus berupaya memberikan fasilitas yang memadai kepada WBP agar mereka dapat mengikuti proses sidang Litmas dengan mudah dan efisien.
“Kami berharap melalui proses ini, hak-hak WBP dapat diperjuangkan dan dipenuhi kepada mereka tanpa hambatan finansial,” terangnya lagi.
Sementara itu juga pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi WBP. (put)