BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Operasi telabang tahun 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024, akan menindak pelanggaran lalu lintas yang ada di hukum Polres Kapuas.
Di mana prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yaitu ada beberapa pelanggaran seperti pengendara yang menggunakan Ponsel saat berkendaraan, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, (spion, knalpot brong, lampu utama, lampu rem dan lainnya).
“Juga Tidak menggunakan Helm SNI, tidak menggunakan sabuk (Safety belt) ,berkendaraan dalam pengaruh minuman keras, kendaraan menggunakan lampu srobong, melebihi batas kecepatan, pengendara dib awah umur, melawan arus, over dimensi dan over loading, berkendara berboncengan lebih dari dua orang dan kendaraan tanpa plat atau nomor polisi,” ucap Kasat lantas Kapuas Akp Wildaniar, Selasa (16/7/2024).
Selain itu juga pihaknya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara kendaraan baik roda dua dan roda empat, untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi keselamatan dalam berkendaraan.
“Kami juga melakukan sosialisasi di beberapa sekolah kepada para pelajar dan di beberapa tempat agar bisa memberikan imbauan kepada para pengendara, untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” pungkasnya.
Operasi Telabang 2024 ini juga sebagai bentuk penekanan terjadinya peningkatan angka kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas di mana disebabkan oleh tidak kepatutan pengendara dalam berkendaraan. (put)