BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dilakukan oleh kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Kapuas, yang dipimpin langsung oleh kepala kejari Kapuas Lutchas Rohman melalui kepala kepala seksi intelijen (Kasitel) Lucky Kosasih Wijaya.
Pada kegiatan itu kepala seksi intelijen (Kasitel) Lucky Kosasih Wijaya, bersama Kasidatun, subsi dan jaksa fungsional, memberikan beberapa penyuluhan tentang hukum kepada para kepala desa yang ada di kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Dirinya menyampaikan dimana mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum program Jaga Desa merupakan salah satu implementasi tugas dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
“Yaitu Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI melakukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ucapnya, Rabu (18/9/2024).
Sementara itu dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor kecamatan Tamban catur dihadiri oleh Camat Tamban Catur Rustamaji, dan diikuti oleh peserta yang terdiri Para Kepala Desa Bandaraya, Desa Bandar mekar, Desa Sidomulyo, Desa Sidorejo dan Desa Warna Sari beserta perangkat desa Kecamatan Tamban Catur sebanyak 70 orang peserta. (Put)