BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria berinisial TR (33) merupakan tersangka kasus jambret diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Kapuas yang mem-back-up Polsek Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan telah mengaman tersangka TR (33) yang cukup meresahkan warga kapuas dengan maraknya pemberitaan kejadian pencurian selama ini.
“Tersangka TR ini kami amankan atau ditangkap di Desa Terusan Raya Barat Rt. 005 No. 014 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas,” ucapnya, Selasa (10/12/2024).
Perwira tiga balok di pundaknya ini menerangkan bahwa, kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 Sekira Skj. 15.00 Wib, di Jalan Tambun Bungai pada saat korban mengendarai sepeda motor, tersangka langsung memepet korban.
“Lalu tersangka langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan di dashboard (kantong motor) sebelah kiri dan kabur kencang mengendarai. Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Selat, dimana korban hanya mengingat ciri-ciri sepeda motor dan helm tersangka saja,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu buah Handphone Merk Infinix HOT 11 warna Biru, satu unit Sepeda Motor Merk Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DA 2159 CL dan satu buah Helm Merk GM warna Biru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat. (put)