Kejari Kapuas Terus Dalami Dana Hibah 30 M di KPU Kapuas

Kepala Kejari Kapuas (tengah) saat melakukan peletakan batu pertama dalam pembangunan kantor baru Cabjari Palingkau
Kepala Kejari Kapuas (tengah) saat melakukan peletakan batu pertama dalam pembangunan kantor baru Cabjari Palingkau

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Ada Dana hibah senilai 30 M yang digelontorkan kepada komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kapuas, untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2021.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo, bahwa pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan dan mendalami terkait dana hibah puluhan milyar yang ada di KPU Kabupaten kapuas.

“Karena uang yang dihibahkan sangat besar yaitu 30 M, jadi sebagai bentuk pengawasan Kejaksaan Negeri Kapuas, kami melakukan penyelidikan dalam gelontoran dana hibah ini,” katanya.

Saat singgung dengan adanya pemeriksa kepada Ketua KPU beserta beberapa orang lainnya, Arif Raharjo tidak membantah hal tersebut dan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada ketua dan beberapa orang lainnya di KPU Kapuas.

“Dengan dana hibah sebesar 30 M, kami tidak ingin dana itu disalahgunakan, dengan itu pidsus telah memeriksa ketua dan beberapa orang di KPU Kapuas terkait dana hibah, karena adanya uang negara dan harus ada pertanggungjawaban dalam penggunaan sesuai ketentuan,” ucapnya lagi.

Untuk keterangan lebih rinci, Arif masih belum bisa menjelaskan karena saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan akan melibatkan instansi untuk menghitung atau mengaudit terhadap dana hibah tersebut.

“Pastinya masih dalam penyelidikan dan masih akan dilakukan audit nantinya,” jelasnya. (put)