Kejari Setorkan Uang Negara dari Pengungkapan 2 Kasus Korupsi

Kepala Kejari Kapuas saat menyerahkan uang hasil pengungkap korupsi kepada Kepala BPKAD untuk disetorkan ke Kas Negara
Kepala Kejari Kapuas saat menyerahkan uang hasil pengungkap korupsi kepada Kepala BPKAD untuk disetorkan ke Kas Negara

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, menyetorkan uang ke kas negara dari perkara korupsi yang sudah ingkar terhadap dua terpidana Widodo dan Salamat Widodo.

Penyetoran tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo, yang diserahkan kepada Kepala Dinas BPKAD Kabupaten Kapuas, Yan Ale untuk disetor ke kas negara melalui Bank Kalimantan Tengah, Bank Kalteng.

“Pada hari ini bertepatan hari Bhakti Adhyaksa, kami Kejari Kapuas menyetorkan uang negara dari perkara PDAM terpidana, senilai Rp 1.150.000.000,-, dan Rp 91.500.000,- perkara dinas transmigrasi terpidana Salamat Widodo, dimana dua perkara tersebut telah memiliki hukuman tetap di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya,” kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, Yan Ale, memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kinerja Kejari kapuas, yang berhasil mengembalikan uang negara dari dua kasus yang terjadi di Kabupaten Kapuas.

“Kami dari pemerintah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kejari kapuas, yang telah mengundang kami dalam menyaksikan penyerahan uang yang akan disetorkan oleh pihak Kejari Kapuas terhadap pengembalian uang negara dari perkara kasus korupsi,” tutupnya. (put)