BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas mendapat penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berhasil mengungkap beberapa kasus yang berkaitan dengan eksploitasi anak di bawah umur.
Diantaranya kasus penjualan anak kandung oleh ayah kandung korban yang masih di bawah umur, dan menangkap kepala sekolah swasta yang melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya.
Bertempat di jalan TB Simatupang Jakarta, penghargaan diberikan langsung ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait di ruang kerjanya, Jumat (3/9/2021), pukul 10.00 WIB.
Ketua Komnas PA mengatakan, dengan keberhasilan itu, Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit PPA diberikan apresiasi dan dukungan setelah mengungkap kasus itu.
“Tidak perlu lama, gerak cepat mendapat dukungan dari masyarakat. Artinya keberhasilan itu akibat kekompakkan tim Reskrim Kapuas. Dengan kami dari Komnas PA memberikan apresiasi yang tinggi. Sebab gerak cepat mengungkap kasus itu dinantikan masyarakat,” kata Arist.
Arist berharap para pelaku-pelaku kejahatan yang ada di Indonesia, khususnya Kapuas, khusus lagi pada pelaku yang menjual anak kandungnya agar dihukum seberat-beratnya.
“Siapa pun. Harus dihukum. Saya salut gerak cepat Kapuas perlu didukung. Sehingga kasus anak dan perempuan semakin minim,” pungkas Arist. (put)