Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur Diamankan Polres Kapuas

Pelaku saat digiring anggota polisi
Pelaku saat digiring anggota polisi

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku kasus persetubuhan berinisial MA Warga Desa Jejangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas ini, diamankan setelah adanya laporan orang tua korban berinisial RM (16) yang tidak terima korban dibawa lari oleh pelaku dan disetubuhi oleh pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang didampingi Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ipda Chintya mengungkapkan, bahwa dari laporan keluarga korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanatkan pelaku di kediamannya yaitu Desa Jejangkit Kecamatan Bataguh.

“Dari laporan orang tua korban dan informasi keberadaan pelaku, akhirnya pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan, kini pelaku langsung kami lakukan penahanan di Sel Polres Kapuas,” katanya, Jumat (3/9/2021).

Pertemuan korban dan pelaku pun menjadi tanda curiga oleh keluarga korban, dimana korban yang berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa, namun ditunggu hingga sore dan malam pun korban tidak kunjung pulang. Sampai akhirnya korban pulang sehari setelah korban berpamitan.

“Terungkapnya kasus ini kecurigaan orang tua korban ini, karena korban yang berpamitan sebentar tidak pulang-pulang. Ketika korban pulang ditanya awalnya tidak menjawab yang akhirnya didesak ternyata korban berjalan dengan pelaku dan akan dijanjikan oleh pelaku diajak nikah,” pungkasnya.

Menunggu janji pelaku yang tidak kunjung ditepati dan pelaku pun sempat kabur, akhirnya korban menceritakan kejadian perbuatan pelaku terhadap korban kepada orang tuanya, yang membuat orang tuanya tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

“Akibat dari perbuatan pelaku kami kenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (put)