BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan diterimanya piagam penghargaan atas keberhasilan dalam meraih terbaik pertama Tahun 2020 kategori C dalam pelaporan E-LHKASN tercepat dengan wajib lapor 1 sampai dengan 999 pegawai oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kumham Kalteng).
Mendapatkan ucapan langsung oleh kepala rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas Tony Aji, dengan terima piagam penghargaan atas keberhasilan dalam meraih terbaik pertama Tahun 2020 kategori C dalam pelaporan E-LHKASN.
“Tentu kami mengucapkan selamat atas piagam penghargaan yang diterima Kanwil Kumham Kalteng, yang berhasil meraih terbaik pertama, kategori C tercepat dengan wajib lapor 1 sampai dengan 999 pegawai,” katanya, Kamis (4/11/2021).
Sementara itu juga Kepala Kantor Wilayah, IIham Djaya memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas penghargaan yang telah diraih hari ini sebagai satuan kerja terbaik I dalam pengisian laporan tercepat E-LHKASN .
“Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta di lingkungan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah atas partisipasi dan dukungan sehingga penghargaan yang kita terima hari ini nantinya dapat memotivasi kita agar memberikan kinerja yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Adapun dalam piagam penghargaan yang didapat oleh Kanwil Kumham Kalteng disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Dalam Rangka Mengawal Kinerja Semakin Berakhlak Tahun 2021 yang diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (3/11/2021) kemarin.
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas aparatur.
Selain itu, kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). (put)