Berkas Kasus Tipikor Terdakwa Y Dilimpahkan

JPU Kejari Kapuas saat menyerahkan berkas dalam pelimpahan kasus Tipikor ke pengadilan Tipikor kota Palangka Raya
JPU Kejari Kapuas saat menyerahkan berkas dalam pelimpahan kasus Tipikor ke pengadilan Tipikor kota Palangka Raya

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Usai menjalani proses panjang dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas melimpahkan kasus perkara tindak pidana kasus korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Y.

Pelimpahan perkara Tipikor tersebut, langsung diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas, ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) pada Tipikor Kota Palangka Raya.

Pelimpahan dalam kasus perkara Tipikor dengan terdakwa Y itu pun dibenarkan oleh Kepala Kejari Kapuas Arief Rahajo melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kiki Indrawan didampingi Kasi Intel Harisa C Wibowo di kantornya.

“Untuk berkas dalam kasus Tipikor dengan terdakwa Y sudah lengkap dengan itu melalui JPU telah melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Lanjutnya bahwa, terdakwa Y yang merupakan Bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas.

”Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Adapun Subsidair Pasal 11 UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (put)