BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas Cabang Palingkau, melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam kasus tindak pidana umum (Pidum) dan Tindak pidana khusus (Pidsus) yang ditangani oleh Cabjari Palingkau.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, mengatakan acara pemusnahan barang bukti ini dapat kita jadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.
“Melalui acara pemusnahan barang bukti ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas khususnya Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Lanjutnya, barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap incraht sejumlah enam perkara tindak pidana umum, dan satu perkara tindak pidana khusus.
“Terhitung sejak Bulan Januari 2021 sampai bulan Nopember 2021. Yaitu perkara narkotika berupa sabu sebanyak 0,26 gram, perkara sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tindak pidana korupsi,” terangnya.
Amir menuturkan, barang bukti perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan di tempat, untuk barang bukti seperti sabu dimasukkan ke mesin blender dicampur air dan dibuang, untuk barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung.
“Untuk dari bulan Januari 2021 sampai dengan saat ini kami menangani sebanyak 24 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus, namun hanya ada tujuh perkara yang putusannya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga dalam hal ini, tidak semua barang bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan, namun ada juga barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya,” terangnya.
Sementara itu, dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman kantor Cabjari Palingakau dihadiri unsur Muspika Kecamatan Kapuas Murung Ahmad Kurnadi, S. Sos, Camat Dadahup Karya Jaya Singam, S. Sos, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti R.A, SH., MM, dan Danramil 06 Palingkau Lettu Tukirin, serta seluruh anggota Polsek, anggota Koramil, dan anggota Cabjari Palingkau. (put)