Belasan Napi Kapuas Diusulkan Dapat Rimisi Natal

Warga binaan saat dilakukan pemeriksaan dalam razia oleh petugas Rutan Kapuas
Warga binaan saat dilakukan pemeriksaan dalam razia oleh petugas Rutan Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Menjelang hari besar keagamaan, menjadi sesuatu yang spesial dari warga binaan, terutama yang ada di Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kuala Kapuas, karena akan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Kepala Rutan kelas IIB Kuala Kapuas Tony Aji mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak belasan orang warga binaan yang nantinya akan mendapatkan pengurangan tahanan hingga bebas murni dalam perayaan hari raya natal tahun 2021.

“Yang kami usulkan sebanyak 17 orang warga binaan, semoga semuanya mendapatkan rekom untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya natal nanti,” katanya, Senin (20/12/2021).

Ia juga menuturkan untuk warga binaan yang telah diusulkan dan tinggal menunggul dari Kementerian Hukum dan HAM, melalui Kanwil Provinsi Kalteng, yaitu warga binaan dalam kasus narkoba, penganiayaan, pembakaran dan penipuan.

“Ada kasus narkoba sebanyak lima orang, kasus pencurian empat orang, pembakaran satu orang, penganiayaan tiga orang, sajam dua orang dan pembunuhan satu orang, yang diusulkan. Hasilnya belum kami terima,” jelasnya. (put)