Kasus Tipikor Dengan Tersangka Kades Dadahub Masuki Babak Baru

Cabjari Palingkau bersama jaksa melakukan pelimpahan tahap II kepada tersangka kasus Tipikor
Cabjari Palingkau bersama jaksa melakukan pelimpahan tahap II kepada tersangka kasus Tipikor

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tidak kurang dari dua bulan terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka berinisial GS pada tanggal 2 Desember 2021 lalu, akhirnya Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus Tipikor pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai 2021.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, selaku Jaksa Penyidik mengatakan, pihaknya telah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum, pada Senin (3/1/2022).

“Ini merupakan tindaklanjut dari surat pemberitahuan penyidikan, yang telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2021. Jadi untuk selanjutnya sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum, artinya pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai,” katanya.

Lanjutnya lagi, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi Covid-19 seperti ini, sehingga pihaknya tidak mungkin mengeluarkan tahanan, dengan itu cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

“Tersangka GS juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini,” terangnya.

Sementara itu, dalam penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari tersebut Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya supaya segera disidangkan perkaranya. (put)