BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Kapuas melakukan penertiban spanduk yang terpasang sembarangan dan terindikasi tidak berizin, di ruas jalan pemuda Kabupaten Kapuas dan sekitarnya.
Kepala SatPolPP Kabupaten Kapuas, Syahripin mengatakan, pada kegiatan penertiban spanduk atau reklame sembarangan itu, sebagai bentuk dalam menjaga estetika pada keindahan kota Kabupaten Kapuas.
“Anggota kami melepas lima spanduk dan satu buah produk rokok dan kami sudah mendatangi salah satu tempat usaha pemilik spanduk yang sembarangan dipasang. Juga memberikan penjelasan agar tidak memasang spanduk bukan pada tempatnya dan meminta untuk mengurus izin bila mana mau memasang lagi ke depannya,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Lanjutnya, berharap kepada para wirausaha atau produk usaha yang memasang iklan usaha dan produknya, agar mengurus perizinan terlebih dahulu karena nantinya dapat diketahui titik-titik mana saja yang diperbolehkan dipasang atau tidak. Serta meminta patuhi peraturan pemerintah dan Perda jangan memasang spanduk sepanjang tempat dan tak berizin.
“Saya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk tempat berdagang. Selain itu mari kita jaga kebersihan Kota Kapuas dengan tidak membuang sampah sembarangan,” tutupnya. (put)