Satpolpp Kapuas Tertibkan Pedagang Bandel 

Anggota Satpolpp saat melakukan penertiban pedagang bandel
Anggota Satpolpp saat melakukan penertiban pedagang bandel

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, terutama di wilayah pasar sehingga terlihat rapi dan indah, Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kabupaten Kapuas, melakukan tindakan penertiban bagi para pedagang yang membandel dan menggelar lapaknya di sembarang tempat. Giat Penertiban Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2011.

“Sebab hal ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” kata Kepala Satpolpp Syahripin, Rabu (5/1/2022).

Lanjutnya, dalam kegiatan Penertiban Penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tindakan ini pun menurutnya, dilakukan karena pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan kepada pedagang yang bandel, agar selalu taat Perda tersebut.

“Untuk barang-barang dagangan milik pedagang yang melanggar Perda, sementara diamankan untuk diproses lebih lanjut dan para pedagang kami minta datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan dengan harapan nantinya para pedagang dapat mentaati Peraturan Daerah,” tutur Syahripin.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban yang memimpin operasi penertiban Suberdi, menambahkan bahwa penertiban kali ini dilakukan di area Pasar Jalan Mawar dan di Jalan Jendral Sudirman. (put)