Truk Melebihi Toleransi 15 Persen Akan Ditindak Tegas

Personil unit pelaksana UPPKB mengukur donase bak truk di jembatan timbangĀ 
Personil unit pelaksana UPPKB mengukur donase bak truk di jembatan timbangĀ 

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Berdasarkan surat edaran (SE) Dari Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat AJ.007/2/17/DRJD/2020 tentang Toleransi Sanksi Kelebihan Muatan Angkutan Barang Bahan Pokok dan Barang Penting, dengan toleransi 15 persen, pada tahun 2022, Kepala Unit Pelaksana UPPKB, Senen Suko Sungkowo, mengatakan SE Dirjen Perhubungan Darat sebelumnya telah melakukan kesepakatan bersama dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Industri maka ditetapkan toleransi 15 persen itu.

ā€œDalam SE, memang sudah ada kesepakatan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Industri, bahwa tahun 2022 ini toleransi 15 persen dalam muatan barang di truk,ā€ ucapnya. Jumat (7/1/2022).

Pihak unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), bersama pihak terkait seperti Polri akan mengambil tindakan, jika nanti adanya ditemukan angkutan barang jenis truk yang melebihi kapasitas angkutan dari toleransi 15 persen tersebut.

ā€œTentu nanti saat adanya ditemukan truk over kapasitas akan kita ambil tindakan, dengan itu semua angkutan barang akan dilakukan pemeriksaan berat kendaraan di jembatan timbang yang ada di Anjir kM 12 ini,ā€ tutupnya. (put)