Satlntas Tilang Pengendara Motor Karena Knalpot Brong

Anggota Satlantas melihatkan knalpot Brong yang digunakan motor
Anggota Satlantas melihatkan knalpot Brong yang digunakan motor

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Penggunaan knalpot brong yang selalu meresahkan masyarakat karena suara yang sangat berisik, kini ditindak oleh pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas.

Penindakan tersebut terlihat pada Rabu (26/1/2022), dimana personil Satlantas Polres Kapuas, langsung melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot Brong tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Kapuas, karena sering kita dengar terutama malam hari sangat berisik dan menganggu ketenangan masyarakat,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Sugeng, bahwa pihaknya akan menargetkan razia knalpot brong yang dilaksanakan Sat Lantas menargetkan tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Kuala Kapuas.

“Ada tiga kendaraan yang kami berikan sanksi tilang karena knalpot brong, jadi ini akan terus kami gelar hingga tidak ada lagi knalpot brong digunakan motor standar,” jelasnya. (put)