BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan komitmen yang telah disampaikan oleh kepala rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Tony Adji tentang pemberantasan peredaran dan penyelundupan barang terlarang di dalam rutan kelas IIB Kuala Kapuas.
Ditemukannya barang terlarang seperti handphone di salah satu narapidana (Napi) Rutan Kapuas, Kepala Rutan Kapuas langsung ambil langkah cepat, dengan memberikan sanksi kepada napi yang kedapatan memiliki handphone untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Tadi malam kami menemukan salah satu napi yang memilik handphone di dalam sel tahanan. Di saat pegawai rutan melakukan patroli, dengan ditemukannya handphone di tangan napi, sudah tentu napi tersebut kami berikan sanksi,” katanya, Rabu (23/2/2022).
Lanjutnya lagi atas penemuan ini, pihak rutan langsung memprosesnya sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya toleransi, sehingga menjadi pelajaran kepada napi yang lain agar tidak sekali mencoba menyelundupkan handphone.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggar tata tertib rutan, siapa pun itu, baik narapidana atau tahanan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan dikenakan sanksi,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya penemuan handphone ini, menambah perhatian khusus bagi petugas Rutan Kapuas untuk terus berkomitmen memberantas peredaran barang terlarang di dalam rutan. (put)