Kejari Kapuas Gelar Program JMS untuk Cegah Kenakalan Remaja

SAVE 20220531 181204
Kasintel Kejari Kapuas saat menyampaikan beberapa hal kepada para pelajar dalam kegiatan JMS 

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, membuat program kinerja intelijen secara efektif dan efisien.

Setelah minggu lalu melakukan silaturahim dan perkenalan kepada tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas, kini saatnya Jaksa melakukan pencegahan terhadap siswa dan siswi sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan, dalam rilisnya mengatakan pada hari ini Selasa tanggal 31 Mei 2022 bertempat di SMAN 1 Basarang, tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mencegah kenakalan remaja.

Adapun dalam kegiatan itu diketua oleh Amir Giri Muryawan, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas memberikan Penyuluhan Hukum kepada para siswa siswi kelas XI SMAN 1 Basarang.

“Materi yang diberikan pada Penyuluhan Hukum, pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada Kejaksaan Negeri Kapuas, serta kewenangannya, mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum, sosialisasi UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mencegah penyebaran berita hoax kepada siswa siswi sekolah,” katanya, Selasa (31/5/2022) kemarin.

Dalam acara tersebut diikuti 75 siswa-siswi kelas XI SMAN 1 Basarang jurusan IPA dan IPS, Kepala Sekolah, dan para guru. Acara tersebut dibuka oleh Fuyi Yanti Pimae, selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Basarang.

“Kami dari pihak sekolah sangat berterima kasih kepada tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah berkenan memilih sekolahnya untuk diberikan materi penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan mencegah kenakalan remaja serta materi mengenai UU ITE,” terangnya.

Lanjutnya materi tersebut akan sangat bermanfaat bagi anak didiknya, terutama bagi anak didik kelas XI. Pada kesempatan tersebut Fuyi juga memohon maaf dikarenakan siswa siswi kelas XII SMAN 1 Basarang sudah dinyatakan lulus, sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut.

“Kami berharap untuk selanjutnya, setiap ada kegiatan JMS, sekolah kami dapat dikunjungi lagi dan diberikan materi seperti ini. Kami juga berharap tidak hanya setahun sekali diadakan JMS, tetapi kalau bisa setiap triwulan dilaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Amir Giri Muryawan, mengatakan sangat berterima kasih kepada Kepala Sekolah dan jajaran para Guru di SMAN 1 Basarang karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada pihaknya. Dimana dalam acaranya berjalan lancar.

“Kegiatan JMS ini merupakan kegiatan rutin dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman,” tutupnya. (put)